WARNING !!!
Para profesional di bidang kelistrikan dan lainnya,
hati-hati ijasah anda sering disalahgunakan perusahaan atau asosiasi - asosiasi perusahaan kelistrikan dan lainnya untuk kepentingan mereka dalam tender atau keperluan lainnya. Dalam tender Sertifikat Kompetensi banyak pura-pura semata. Yuk simak tulisan berikut.
Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan
permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga
usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang
kompeten. Hal itu juga tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6), yang berbunyi :
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Undang-undang Ketenagalistrikan juga menyatakan bahwa pemerintah
(c.q. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) melakukan pembinaan dan
pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang
ketenagalistrikan. Dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut, diperlukan suatu sistem
informasi sebagai dasar untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan
sumber daya manusia yang bekerja di sektor ketenagalistrikan; sehingga
dapat diketahui informasi tentang banyaknya, banyaknya yang sudah
kompeten, perusahaan yang mempekerjakannya, status dari sertifikat
kompetensi yang dimiliki, serta di bidang mana dari sektor
ketenagalistrikan tenaga teknik tersebut bekerja.
Bekerja atau aktif di dunia kelistrikan seperti di Lingkup PLN atau bekerja pada mesin -mesin pembangkit atau genset wajib memiliki sertifikat kompetensi ini, atau disingkat serkom. Serkom ini dibuat di Lembaga - Lembaga Sertifikasi yang ada yang kemudian di syahkan oleh DJK kementrian ESDM.
Disamping bekerja, yang paling penting adalah saat pelelangan pekerjaan semuanya mensyaratkan sertifikat ini . Terutama pelelangan di BUMN PT. PLN (Persero) yang mensyaratkan pekerja sebuah perusahaan berbadan usaha Electrical Mechanical memiliki Sertifikat kompetensi khusus dibidangnya masing-masing.
Serkom dari para profesional ternyata penting keberadaannya dalam sebuah perusahaan karena perusahaan sebelum mendapatkan Sertifikat Badan Usaha serta ijin usaha penunjang lainnya, maka wajib memiliki karyawan yang memiliki serkom ini. Sertifikat Badan Usaha terbit juga dari lembaga sertifikasi Badan Usaha dibawah DJK kementrian ESDM bentuknya sebagai berikut :
Dikota Kupang Nusa Tenggara Timur telah dibuka perwakilan lembaga sertifikasi dalam hal pengurusan Serkom ini yakni PT. Leskatmelin yang telah berhasil mencetak serkom serkom di NTT seperti pada contoh diatas. Lembaga ini tergolong netral tidak memilih milih badan usaha tertentu dan diutamakan untuk umum para profesional kelistrikan dan sertifikat tidak disimpan untuk keperluan tender sebuah badan usaha. Pengurusan sertifikat-sertifikat baik para profesional atau badan usaha untuk kelistrikan sudah diurus pada lembaga-lembaga sertifikasi yang bisa dilihat pada website DJK bukan pada asosiasi-asosiasi kelistrikan yang ada.
Semoga bermanfaat
Semoga anda para profesional kelistrikan dapat mengecek apakah ijasah atau potensi emas anda dipakai oleh sebuah perusahaan atau tidak?.........
No comments:
Post a Comment